- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi atas laporan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) ke Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman terkait dengan upaya penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015.
Rekomendasi Ombudsman kepada Mabes Polri ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, sejumlah saksi dan ahli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Ombudsman berpendapat telah terjadi maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya melanggar peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian danĀ penyimpangan prosedur.
Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan rekomendasi kepada Kepala Polri untuk:
Pertama, Memerintahkan kepada Kabareskrim dan jajarannya agar mematuhi proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan aturan perundang-undangan, kode etik profesi kepolisian, serta peraturan Kapolri.
Kedua, memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada Penyidik maupun atasan Penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sehubungan dengan masih terjadinya maladministrasi dalam proses penangkapan terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Keempat, melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta Penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak yang ikut serta melakukan penangkapan diluar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: