Kendala Yogya Atasi Geng Hello Kitty

Kondisi indekos sindikat Hello Kitty di Dusun Saman Bantul (23/2/2015)
Sumber :

VIVA.co.id - Kejadian tempat kos digunakan untuk penyekapan dan penyiksaan geng perempuan Hello Kitty di salah satu kos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tak lepas dari belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan kos.

"Sampai saat ini, belum ada Perda yang mengatur secara detail kewajiban pemilik kos, jika mendirikan usaha kos-kosan," kata Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiyaji, Selasa 24 Februari 2015.

Jika ada Perda kos, setiap kos seharusnya memiliki induk semang yang mengawasi kegiatan para penyewa. Ada tempat, atau ruangan khusus jika ada tamu, kos tidak boleh campur.

"Kejadian ini, karena tidak ada induk semang yang menunggu 24 jam, sehingga terjadi penyekapan dan penyiksaan selama beberapa hari dan tidak ada yang tahu," katanya.

Sejauh ini, kata Hermawan langkah yang bisa digunakan untuk mengantisipasi tindakan semacam geng Hello Kitty tidak terulang adalah menerapkan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) untuk menata rumah kos.

"Jika tidak memiliki IMB dan HO rumah kos akan ditutup," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan, keberadaan perguruan tunggi di Bantul memang berdampak positif terhadap perekonomian setempat. Bisnis kos-kosan dan warung makan bertebaran.

"Namun, tetap akan kami tata, sehingga bisa mengurangi dampak negatifnya," kata Hermawan. (asp)

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Baca juga:



Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara
Ilustrasi pengadilan

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi sesuai perbuatan

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015