Dua Tersangka Kasus Innospec Ditahan KPK

Suasana rumah Tahanan Militer Guntur
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVA.co.id -
Direktur Niaga Pertamina Raih Indonesia Marketing Champion
Dua orang tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 24 Februari 2015.

Pertamina Klaim Jual Rugi Premium

Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina 2004-2008, Suroso Atmomartoyo, serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Suroso dan Willy ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara


Suroso terlihat yang pertama kali usai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 17.15 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Suroso telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga.


Dia tidak banyak berkomentar terkait penahanannya itu. "Ikuti saja prosesnya," kata dia singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.


Selang tiga puluh menit kemudian, tersangka kedua dalam perkara ini, Willy Sebastian Lim terlihat menyelesaikan pemeriksaannya. Sama seperti Suroso, Willy juga nampak telah memakai rompi tahanan. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai penahanannya tersebut.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama.


"SAM ditahan di Rutan Cipinang dan WLS ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa.


Diketahui, KPK telah menetapkan Surosoatmo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Direktur PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina, Suroso.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.


Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesarĀ  US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya