Gugatan Duo Bali Nine Ditolak, Ini Kata Jaksa Agung

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai sudah seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Kedua terpidana mati asal Australia itu menggugat keputusan Presiden Joko Widodo, yang menolak grasi mereka. PTUN pada Selasa 24 Febuari 2015 sudah memutuskan tidak menerima gugatan itu.

"Sudah pernah saya sampaikan bahwa yang namanya grasi, amnesti, abolisi itu hak prerogatif kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan, melalui cara apapun. Termasuk melalui gugatan di pengadilan," kata HM Prasetyo di Kejagung, Selasa 24 Febuari 2015.

Jaksa Agung menilai, harusnya duo Bali Nine dengan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, memahami bahwa tidak ada upaya hukum lain di atas grasi.

"Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya," katanya.

Dia memastikan, eksekusi mati kedua WN Australia itu tetap dilaksanakan. Tidak ada penundaan eksekusi. Karena itu, tidak perlu khawatir akan adanya persoalan dengan eksekusi ini.

"Belum ditentukan harinya. Jadi tidak ada penundaan. Yang ditunda itu kan pergeseran Bali Nine dari Kerobokan. Itu karena alasan teknis di Nusakambangan," katanya.

Dengan itu juga, lanjut Jaksa Agung, pihak keluarga bisa menjenguk terpidana penyelundup 8,2 kg narkoba itu.

"Dengan kita undurkan pemindahannya memudahkan keluarga dan Australia yang ingin mengunjungi ketika masih ada di Bali," katanya. (ren)

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016