Sabu-sabu yang Dikendalikan Napi Nusakambangan Dimusnahkan

Pemusnahan sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 297 gram berjenis sabu-sabu, yang dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, di Jalan Madukoro, Semarang, Selasa 24 Februari 2015.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol Soetarmono, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan BNNP Jateng kali ini adalah barang sitaan dari tersangka kurir sabu Agung Sedayu Widiarso, warga Solo.

Dalam mengedarkan sabu itu, pelaku dikendalikan dua napi asal lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dia kemudian ditangkap tim intelijen BNN Jawa Tengah pada Rabu 4 Februari 2015 lalu.

"Dua narapidana penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan, Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. Mereka adalah para pelaku peredaran sabu jaringan Solo-Jakarta. Diduga kuat mereka bagian dari sindikat bandar sabu asal Nigeria," jelas Soetarmono.
 
Dia melanjutkan, tersangka Agung ditangkap di dalam bus PO Raya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Sebelumnya, gerak-geriknya telah diikuti tim intelijen BNN sejak dari Terminal Pulogadung Jakarta. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 297 gram yang disimpan di kotak bedak Herocyn.

Setelah penangkapan Agung itulah, terbongkar jaringan yang berada di LP Nusakambangan, yakni Sartoni dan Sutrisno.

"Saat ini, dua napi tersebut kami titipkan ke LP Kedungpane Semarang. Dua tersangka itu masih dalam tahap pelimpahan tahap pertama," kata Soetarmono.

Sabu yang diduga dipasok oleh bandar asal Nigeria itu, dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan air dan deterjen, kemudian dimasukkan ke dalam septic tank.

"Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 91 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, maksimal tujuh hari setelah penetapan, barang bukti harus dimusnahkan," lanjut Soetarmono. (ren)

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Baca juga:



Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016