Tersangka Korupsi Mulai Gugat KPK, Ini Kata Jaksa Agung

Taufiequrachman Ruki di Pelantikan Pimpinan Sementara KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, kini mulai banyak tersangka korupsi yang mengajukan gugatan terkait statusnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai bahwa efek dari putusan itu hanyalah dinamika hukum yang bisa saja terjadi.

"Kita harus antisipasi, sikapi dan hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.

Meski begitu, kata Prasetyo, pengadilan dan kejaksaan tentu harus melayani semua permintaan pengajuan praperadilan itu. Meskipun, diakuinya, pasti akan ada hambatan dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada mungkin sedikit hambatan. Bagaimana pun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan. Yang biasanya tidak pernah, ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ujar Prasetyo.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Suryadharma mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2015. Dia menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Langkah yang sama diikuti Mukti Ali (42 tahun). Pedagang sapi asal Purwokerto itu juga mengajukan gugatan praperadilan. Mukti tidak terima dijadikan tersangka korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengutan Kelembaagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.

Ditemani pengacaranya, pedagang sapi itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin 23 Februari 2015. (one)

Baca juga:

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016