Kasus Suap Gas Bangkalan, KPK Periksa Petinggi BII

Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan KH Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden PT Bank Internasional Indonesia, Anton Ferdi Hazairin, Rabu 25 Februari 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam Bangkalan, Jawa Timur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Anton, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Amin. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 1 Desember 2014.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003. (ren)

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Baca juga:

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024