Indonesia Bersih dari Pendanaan Terorisme

Ilustrasi/Polisi bersiaga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Pemerintah Indonesia dinyatakan bersih dari pendanaan terorisme atau kelompok teroris. Dengan kata lain, tak ada transaksi mencurigakan dari pemerintah maupun swasta di Indonesia yang diindikasikan atau terbukti memberikan dana bagi kelompok teroris.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Rilis itu ditetapkan oleh International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) setelah bersidang di markas mereka di Paris, Prancis, Selasa, 24 Februari 2015. ICRG/FATF adalah satuan tugas untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game


Pemerintah Indonesia yang diwakili Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dan Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib menghadiri sidang itu. Dalam kesempatan itu, Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia ditempatkan dalam public statement FATF, yang secara umum sering disebut sebagai
blacklist
atau masuk daftar hitam.


Namun, pemerintah Indonesia telah berupaya mengubah persepsi buruk itu, di antaranya, dengan menerbitkan sekaligus menerapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti-Pendanaan Terorisme.


“Setelah melalui rangkaian evaluasi oleh
review group
selama dua tahun ini, akhirnya kemarin, 35 negara anggota FATF secara bulat mengakui upaya dan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme sehingga memutuskan Indonesia keluar dari
blacklist
menjadi
greylist
,” kata Agus Santoso melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
pada Rabu, 25 Februari 2015.


Agus menjelaskan, Indonesia masih akan menjalani penilaian yang akan dilakukan sejumlah negara yang tergabung dalam Regional Review Group on Indonesia meski kini sudah berstatus
greylist.
Mereka akan mengunjungi Indonesia pada Mei 2015.


“Namun keberhasilan (keluar dari
blacklist
) ini sudah akan langsung berdampak pada persepsi dan peringkat investasi terhadap Indonesia yang dipastikan semakin baik,” katanya.


NCCTs Initiative


FATF beranggotakan 35 negara/yurisdiksi dan dua organisasi regional. Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melawan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang.


Sejauh ini FATF telah mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta sembilan rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme. Termasuk di antaranya satu rekomendasi khusus tentang
cash courier.

Empat puluh rekomendasi itu mencakup empat bidang, yaitu
legal system, financial and nonfinancial businesses measures, institutional measures,
dan
international co-operation.

Untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan suatu negara terhadap rekomendasi yang dikeluarkannya, FATF mengeluarkan Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) Initiative. Upaya itu untuk mengetahui negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (hd)



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya