KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Para Tersangka

Plt ketua KPK Taufiequrachman Ruki di dampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen gelar jumpa pers di Kantor KPK, Jumat (20/2/2014).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki menyatakan akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi. Sebab, itu merupakan hak mereka.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau," kata Ruki di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.

Untuk itu, tak ada jalan lain selain menghadapi gugatan tersebut.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lain kecuali kami hadapi di pengadilan. Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra," ujarnya menambahkan.

Guna menghadapi praperadilan, KPK akan mencari ahli-ahli hukum. "Penyidik-penyidik kami siap untuk hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu," kata dia.

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim

Selain itu, KPK juga harus menghormati proses hukum.

"Kita musti hormati pengadilan. Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang, maka kita harus out dulu. Itu namanya menghormati pengadilan."

Sebelumnya, setelah Komjen Pol Budi Gunawan menang pada sidang praperadilan, kini tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan permohonan yang sama. Bahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi sudah merambah ke daerah.

Di Kabupaten Banyumas, seorang warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Mukti Ali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pungutan Kelembagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya