- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan menyatakan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK tidak sah.
Sukses tersebut segera menjadi rujukan bagi tersangka lainnya. Mereka pun tak segan mengajukan gugatan serupa. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-1013.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut mengemukakan pendapatnya. Kalla menilai, proses praperadilan sah dilakukan oleh setiap tersangka sebuah kasus jika merasa penetapan status yang didapatkan tidak sesuai dengan aturan.
"Ya tidak apa-apa, kenapa tidak (ajukan preperadilan)," kata dia di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
Kalla memberikan sebuah contoh. Seseorang ditetapkan penegak hukum sebagai tersangka, tetapi hanya dengan bermodalkan satu alat bukti. Tentu, hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Artinya praperadilan salah satu cara untuk mencari keadilan kalau memang itu tak sesuai aturan," ungkapnya.
Pejabat yang juga akrab disapa JK itu menuturkan, semua penegak hukum termasuk KPK tidak perlu takut dengan proses tersebut. Apalagi jika dalam proses penetapan status tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya kalau (punya dua alat bukti) begitu, walau sudah praperadilan kan pasti KPK menang," tegasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia protes karena setelah menjadi tesangka sembilan bulan lalu, kasus hukumnya tak diproses lagi.
Dengan alasan tengah mengajukan praperadilan itu, Suryadharma lantas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. (ren)
Baca juga: