Kabareskrim: Viktor Punya Surat Penyidikan Kasus BW

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, membantah bawahannya, Viktor E. Simanjuntak tidak memegang surat tugas saat melakukan penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Budi menjelaskan, Bareskrim telah membentuk tim khusus, dan melibatkan Viktor sebagai supervisi untuk memeriksa kasus BW, termasuk proses penangkapan BW.

"Kalau timsus (tim khusus) itu bisa mengambil dari mana saja, yang penting dia penyidik," ujarnya, di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2015.

Menurut dia, tim khusus ini tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apa yang dilakukan harus tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ada surat keputusannya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yang lebih penting," ujarnya.

Budi juga menjamin bahwa pelibatan Viktor dalam penyidikan itu benar-benar sesuai prosedur. "Legal dong, masa nggak legal," kata Budi Waseso.

Selain itu, Budi juga akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan Viktor, karena ia telah memilihnya.

"Iya dong, saya tanggung jawab. Nantikan dilaporkan ke Divisi Propam Polri, agar Propam Polri yang akan menindaklanjuti, kita tunggu sajalah," katanya.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Keberadaan Victor Simanjuntak dalam proses penangkapan BW diprotes kuasa hukum Bambang, Asfinawati. Keberadaan Viktor yang dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri dipertanyakan.

Viktor adalah bawahan Komjen Budi Gunawan, saat menjabat Kepala Lemdikpol. Keberadaan Viktor dituding kuasa hukum BW bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak cermat dan teliti dalam menyiapkan administrasi penyidikan. (asp)


Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya