Yusril: Jangan Halangi Warga Tempuh Praperadilan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai praperadilan adalah hak setiap warga negara. Untuk itu, siapa pun tidak boleh menghalangi mereka untuk memperjuangkan status hukum seperti sebagai tersangka.

"Jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan, langkah itu harus kita hormati," kata Yusril, dalam pesan singkatnya, Kamis 26 Februari 2015.

Saat ini, yang menjadi sorotan, adalah putusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, terhadap status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Banyak publik mencibir Sarpin. Bahkan, Komisi Yudisial kini membentuk panel untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Hakim Sarpin.

"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan. Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka, atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun, warga tersebut juga berhak untuk membela diri," kata Yusril.

Dia mengatakan, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak. "Bahkan, bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya," ujarnya.

Hubungan negara dengan warganya, kata Yusril, dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itu kemudian, yang menjadi semangat amandemen UUD 1945 dan KUHAP.

"Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, di mana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari 'due process of law', artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma, apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan, atau dituduhkan kepadanya," jelasnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum haruslah fair, jujur, dan adil, serta jauh dari kesewenang-wenanganan.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Kata Yusril, negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. "Banyak yang lupa, kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," katanya.

Usai putusan Hakim Sarpin, banyak tersangka korupsi ramai-ramai mengajukan praperadilan. Seperti tersangka Suryadharma Ali. Bahkan, dia menolak diperiksa, sebelum proses praperadilan putus. (asp)

Baca juga:

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya