KPK: Tersangka Ajukan Praperadilan, Penyelidikan Jalan Terus

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak serta-merta menghentikan penyelidikan perkara korupsi, meski tersangkanya mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, lembaganya memang sering digugat oleh para tersangka. Tapi penyelidikan tetap jalan terus sampai ada putusan dari pengadilan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta hentikan lidik (penyelidikan). Kami sering dipraperadilankan, dan kami juga tetap (lanjutkan penyelidikan)," kata Johan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.


Johan menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tak memengaruhi apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara. “Kami tunggu putusan praperadilan. Sebelum itu dikeluarkan, KPK tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Ini tegas, ya,” ujar dia.


Gara-gara gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, kini para tersangka korupsi ramai-ramai mengajukan praperadilan. Mereka berharap statusnya sebagai tersangka korupsi dibatalkan oleh pengadilan.


Setelah Budi Gunawan memenangi gugatan atas KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan permohonan serupa. Gugatan praperadilan juga diajukan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.


Bahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi lain sudah merambah ke daerah. Di Kabupaten Banyumas, seorang warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Mukti Ali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi bana bantuan sosial Pungutan Kelembagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya