2012, Presiden Minta Polisi Pending Kasus Novel Baswedan

Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan
Sumber :
  • Facebook Novel Baswedan

VIVA.co.id - Kepala Badan Resesrse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Komisaris Jendral, Budi Waseso, mengatakan proses penyidikan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sempat terhenti pada 2012. Itu karena ada alasan tertentu.

Menurutnya, kasus Novel saat itu berbarengan dengan kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Penyidikan terhadap Novel Baswedan dihentikan sementara agar tidak terjadi pandangan negatif.

"Saat itu kan ada perintah di-pending, karena ada kasus simulator. Nah, untuk menimalisir pandangan negatif, Presiden SBY minta di-pending," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.

Budi membenarkan bahwa mantan Kasatreskrim Bengkulu itu telah melakukan tindakan kekerasan kepada pencuri sarang burung walet. Kasus ini juga sudah direkontruksi dan berkasnya sudah terkumpul.

"Semuanya sudah lengkap, keterangan saksi 12 polisi yang ikut serta, ada keterangan masyarakat. Saksi korban ada lima orang, satu orang meninggal. Serta hasil visum, dan senjata yang digunakannya," ujarnya.

Kenapa kasusnya kini dibuka kembali dan bersamaan dengan ketegangan yang sedang terjadi antara KPK dan Polri, Budi menjelaskan bahwa itu permintaan dari keluarga korban.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sementara tujuan proses penyidikan dan pemanggilan Novel untuk melengkapi proses penyelidikan serta pembuktian. Menurut dia, polisi hanya memberikan pelayanan agar hak asasi korban yang di Provinsi Bengkulu bisa dilayani dengan baik.

"Ya itu kan hak asasinya dia, kami hanya bisa melayani. Bukan untuk kepentingan Polri dan untuk penegakan hukum," katanya

Novel terjerat hukum karena telah melakukan tindakan kekerasan kepada narapida pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu pada tahun 2004 silam. Dia juga terlibat dalam mengungkapkan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Korlantas Polri dan korupsi mantan Bedahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024