Sumber :
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka. Kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu, diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.
Kepala Subdirektorat VI Direketorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Daniel Bolly Tifaona, mengatakan Zulfahmi diduga ikut terlibat mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Baik keterlibatannya, perannya, sama dengan BW (Bambang Widjojanto). Lain-lainnya, ya itu di berita acara," ujar Daniel di Jakarta, Rabu 4 Maret 2014.
Menurut Daniel, Zulfahmi diketahui telah membagikan uang untuk sejumlah saksi yang memberi keterangan pada sengketa pilkada tersebut. Berapa jumlahnya untuk masing-masing saksi, bervariatif. "Ada yang dikasih Rp2 juta, Rp3 juta. Ada yang Rp4 juta," ujar Daniel.
Daniel menambahkan, Zulfahmi memiliki peran besar dalam kasus ini. Zulfahmi berperan untuk membagi-bagikan uang. "90 Persen dia yang melakukan (bagikan uang)," kata Daniel.
Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 memenangkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarmo. Tapi kemenangan mereka digugat sang rival, Ujang Iskandar, ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menuding Sugianto melakukan politik uang dalam pilkada.
Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menyatakan Ujang-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Baca Juga
:
Halaman Selanjutnya
Baca Juga