Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kemenristek

Bareskrim Dipasang Metal Detector
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menggeladah ruangan Deputi Bidang Ilmu Pendayagunaan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), di Gedung BPPT Jakarta.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri?, Kombes Samudi, mengatakan penggeledahan tersebut terkait adanya korupsi bus listrik di Kemenristek pada tahun 2010, yang dilakukan berinisial Dr. P tersebut.

"Ya masih berlangsung. Di sini masih belum selesai," ujar Samudi, di Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Menurut Samudi, ada beberapa lantai yang digeladah oleh tim penyidik Bareskrim Polri hari ini.

"Lantai 19-22, karena di situ selain ruangan deputi ada biro umum, itu yang mau kami geledah," ujarnya.

Ia melanjutkan kurang lebih ada 4 lantai yang digeledah yaitu 19, 20, 21, dan 22. Akan tetapi, penyidik lebih banyak menggeledah lantai 22. Sedangkan ruangan biro-biro berada di lantai 19.

"Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik, dan kontraknya," katanya.

Samudi menambahkan, kepolisian telah menetapkan Dr. P sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih deputi. Inisialnya Dr. P. Pas kasus itu, tersangka Asisten Departemen (Asdep). Kan deputinya dia sekarang, dan tugasnya yang melakukan tindak pidananya itu Asdep," paparnya.

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar 5 miliar.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya