- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah.
Saran untuk mengajukan PK disampaikan para mantan pimpinan serta penasihat KPK saat melakukan pertemuan Rabu kemarin, 4 Maret 2015.
Pelaksana Tugas pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas usulan tersebut.
"Usulan-usulan tersebut baru akan kami bicarakan dalam rapat pimpinan. Nantinya akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahas hal itu. Rencananya, rapat pimpinan akan kami gelar besok," ujar Johan saat dihubungi wartawan, Kamis 5 Maret 2015.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan bahwa pengajuan PK diperlukan untuk mengantisipasi adanya upaya praperadilan dari para tersangka lainnya.
Meski demikian, Johan menyadari upaya PK nantinya tidak akan menghalangi proses pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan.
"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara, sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Johan. (ase)
Baca juga: