Sumber :
- Berton Siregar/Batam
VIVA.co.id
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang. Peredaran barang haram itu melibatkan sejumlah narapidana sebagai bandar dan petugas Lapas sebagai kurir.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 40 gram sabu-sabu, 50 gram ganja, uang Rp15 juta, telepon seluler, dan lain-lain. Petugas juga menangkap seorang dari dua narapidana yang diduga sebagai bandar dan seorang pegawai Lapas yang berperan sebagai kurir.
"Saat kita tangkap bandar berinisial A di Blok E Nomor 4, para warga binaan sempat memberi perlawanan, hingga kita hanya menangkap satu bandar pada 9 Maret (2015). Sedang bandar lain, demi menjaga keamanan, kita tidak bisa tangkap,” ujarnya.
Dalam konferensi pers itu, BNN Kepulauan Riau juga merilis telah menyita 1.433 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Penyelundupan sabu-sabu itu dengan modus memasukkannya ke dalam termos es.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Dalam konferensi pers itu, BNN Kepulauan Riau juga merilis telah menyita 1.433 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Penyelundupan sabu-sabu itu dengan modus memasukkannya ke dalam termos es.