Polri Hentikan Sementara Proses Hukum Pimpinan KPK

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepolisian Republik Indonesia menunda proses hukum terhadap dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Tidak dihentikan, tapi kami tunda," ujar Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, saat ditemui di Markas Komando Pusat Polisi Militer, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 13 Maret 2015.

Menurut Badrodin, penundaan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para pimpinan Polri, pimpinan KPK dan Jaksa Agung. Penyidikan terhadap kasus-kasus pimpinan KPK akan tetap dilanjutkan, hanya menurut Badrodin penundaan dilakukan untuk meredakan situasi.

Badrodin juga menyampaikan bahwa kerjasama Polri dengan KPK akan terus ditingkatkan. "Target pemberantasan korupsi kami lanjutkan. Oleh karena itu, kami tidak berhenti sampai di sini. Kalau memang perlu bantuan dari KPK, ya kita bantu," kata Badrodin.

Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Makassar. Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjadi tersangka kasus pemalsuan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. (one)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama


Fery Simanungkalit/Jakarta

![vivamore="Baca Juga :"]

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

[/vivamore]

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016