Budi Waseso: Denny Tak Perlu Pengacara karena Ahli Hukum

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengungkapkan alasan penyidik tak membolehkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, didamping pengacara.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

Menurutnya, Denny Indrayana adalah ahli hukum sehingga pasti telah memahami hak dan kewajibannya. "Pak Denny, kan, ahli hukum, sebenarnya tak usah saya jawab. Sebenarnya beliau thau saksi itu, tak perlu didampingi pengacara," katanya di Markas Komando Pusat Polisi Militer di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Kasus Payment Gateway


Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.


Namun proses pemeriksaan Denny tidak lama. Penyidik Bareskrim tidak melarang Denny didampingi pengacara. Penyidik hanya mengajukan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, yakni seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.


Denny mengatakan bahwa tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Banyak persepsi yang muncul seolah program itu telah menimbulkan kerugian negara. Padahal pembayaran paspor secara elektronik itu justru menambah pemasukan negara.


Tapi Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menjelaskan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus sistem elektronik pembayaran paspor itu. "Kita menafsirkan bahwa unsur pidananya sudah jelas dan kita sedang mencari alat bukti," katanya kepada wartawan di Markas Komando Pusat Polisi Militer.


Meski dalam kasus ini tidak ada indikasi kerugian negara, Badrodin mengatakan bahwa polisi tetap melakukan penyidikan. "Tidak semua (kasus) harus ada kerugian negara. Kasus-kasus lain yang tidak ada kerugian negara juga diperiksa KPK," ujarnya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya