Sumber :
- REUTERS/Murad Seze
VIVA.co.id
- Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) berencana memperketat standar operasi perjalanan ke luar negeri pada para biro perjalanan yang ada di tanah air pasca kasus hilangnya 16 WNI di Turki.
Baca Juga :
Kemlu Bantah Penangkapan WNI di Turki
Menurut Ketua Umum Asita, Asnawi Bahar, langkah ini diambil karena SOP yang berlaku selama ini masih bisa dimanfaatkan para pengguna jasa biro perjalanan untuk memisahkan diri dari rombongan.
"Kami tahu ini sulit. Namun kami berencana menarik sementara paspor pelancong yang ingin memisahkan diri. Bagaimanapun kami tidak bisa melarang, karena ini kan perusahaan jasa," kata Asnawi Bahar, Jumat, 13 Maret 2015.
Dalam kasus ini, menurutnya, pihak Smailing Tour telah menjalankan prosedur sesuai dengan yang diatur Asita. Salah satu anggota Asita ini terlebih dahulu telah meminta persetujuan 16 WNI yang memisahkan diri tersebut untuk kembali pada tempat yang dijanjikan.
"Hingga pada waktu yang dijanjikan mereka tidak kembali, pihak Smailing melaporkan kejadian itu pada kedutaan kita di sana, ini sudah sesuai prosedur," kata Asnawi.
Tertibkan Biro Perjalanan
Berdasarkan data Asita saat ini, tercatat sebanyak 6.000 biro perjalanan yang terdaftar resmi di lembaga tersebut. Sebanyak 4.000 biro menawarkan perjalan ke luar negeri dan sisanya melayani perjalanan di dalam negeri.
Angka ini diperkirakan meningkat karena sekitar 1.000 biro sedang dalam proses registrasi.
"Angka ini cukup besar, dan kami sudah sampaikan kepada Komisi X dua bulan lalu agar Asita dilibatkan dalam pendirian biro perjalanan baru. Karena ini jika tidak kita pantau, ini bisa berbahaya karena bisa saja disalahgunakan," kata Asnawi.
Terkait masalah di kawasan timur tengah dengan keberadaan ISIS, pihak Asita akan mendata kembali biro perjalanan yang mengirim orang ke luar negeri. "Kami tidak ingin kecolongan dan dianggap menjadi perantara dalam kasus ini," katanya.
Di luar kebijakan organisasi, Asita meminta pemerintah selektif dalam menerbitkan dokumen negara seperti paspor. Walaupun hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, menurutnya, hal ini perlu dipikirkan sebagai langkah antisipasi. (ase)
Eri Naldi/Padang
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, menurutnya, pihak Smailing Tour telah menjalankan prosedur sesuai dengan yang diatur Asita. Salah satu anggota Asita ini terlebih dahulu telah meminta persetujuan 16 WNI yang memisahkan diri tersebut untuk kembali pada tempat yang dijanjikan.