Tim Sembilan Minta Perkara Samad dan Bambang Dihentikan

Rekomendasi Tim Sembilan
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Tim Sembilan merekomendasikan agar proses hukum terhadap dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di kepolisian dapat benar-benar dihentikan. Saat ini, perkara terhadap keduanya tengah dihentikan sementara lantaran situasi yang dianggap tidak kondusif.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"Ya nggak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan," kata anggota Tim Sembilan, Imam Prasodjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.

Beberapa anggota Tim Sembilan mendatangi Gedung KPK untuk membahas mengenai sejumlah hal. Selain Imam, hadir juga Tumpak Hatorangan Panggabean serta Jimly Asshiddiqie.

Menurut Imam, dalam pertemuan itu mereka dengan pimpinan KPK membahas situasi di internal KPK saat ini. Serta membahas bagaimana membangun situasi yang lebih kondusif antara KPK dengan Polri.

"Yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah (dijadikan tersangka), jangan dilanjutkan. Komunikasi politiknya, komunikasi antar lembaganya seperti apa. Ini kan banyak sekali kait-mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami perspektif," ujar Imam.

Terkait adanya rekomendasi penghentian proses terhadap Samad dan Bambang, Wakil Ketua Tim Sembilan, Jimly membantah bahwa hal tersebut hasil dari barter kasus Budi Gunawan.

"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami, ini penyelesaian. Kita sebagai bangsa tidak boleh terjebak dalam kasus Budi Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG, tapi yang harus diselesaikan masalah bangsa negara supaya negara bangsa tidak tersendera kasus orang per orang," tegas dia.

Selain itu dia juga membantah kinerja KPK dalam penanganan perkara mulai melemah sejak kasus Budi Gunawan dilimpahkan. Jimly menyebut dia telah mendapat penjelasan dari Pimpinan KPK mengenai penanganan kasus di lembaga anti rasuah itu.

"Ada 36 kasus yang ditangani KPK dan kami gembira mendengar Pak (Taufiequrachman) Ruki tadi menjelaskan bagaimana mereka tiap hari fokus melakukan ekspose minimal dua perkara sehingga perkara-perkara yang sudah satu tahun tidak diproses ini, tidak berhenti hanya gara-gara tersandera satu kasus," tutur dia.

"Sehingga kepentingan bangsa dan negara dalam rangka pemberantasan korupsi harus dilanjutkan," ujar Jimly.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016