KPK Panggil 2 Petinggi BBJ Terkait Suap Bappebti

Sidang Kasus Suap dengan Terdakwa Ex Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Aplikasi Sistem Resi Gudang Dirilis Tahun Ini
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Yuszarro dan juga Surdiyanto Suryodarmodjo, Senin 16 Maret 2015.

Dituding Korupsi, Ini Pledoi Eks Dirut Bursa Berjangka

Keduanya akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional.
Regulasi Masih Jadi Kendala Perdagangan Berjangka


"Sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Yuszarro diketahui adalah Kepala Divisi Hukum dan Keanggotaan PT BBJ. Sedangkan Surdiyanto Suryodarmodjo tercatat sebagai senior advisor di PT BBJ. Dia juga merupakan mantan Direktur Utama PT Kliring Berjangka.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemberian suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya, selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Selasa 10 Maret 2015.


Mereka adalah Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (Pemegang Saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (Pemegang Saham BBJ).


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebutkan ketiganya diduga memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.


"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.


Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa.


Menurut Priharsa, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh tersangka Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul sendiri sudah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama 8 tahun.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya