Yasonna Klaim Banyak Profesor Dukung Remisi Koruptor

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yakin kebijakan obral remisi terhadap koruptor sudah melalui kajian akademik yang bagus. Apalagi, didukung oleh banyak profesor hukum.

"Ini kan kajian, ada Profesor Gayus (Gayus Lumbuun, Hakim Agung), ada Profesor Adrianus, ada Maruarar, hakim MK. Kita undang juga Komnas HAM," kata Yasona, di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Kajian awal, sudah dilakukan di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Yasonna mengatakan, saat ini sistem hukum terutama pemberian remisi, harus diubah.

Yasonna mengatakan, pengetatan pemberian remisi terhadap koruptor, narkoba dan terorisme, tidak berpengaruh. Tindakan korupsi masih terjadi.

"Jadi kita sepakat jangan berpikir korupsi pada ujungnya, kita juga harus perbaiki sistem. Sistem kita ini sudah nggak benar," kata Yasonna.

Dia menilai, dengan pengetatan melalui PP Nomor 99 tahun 2012, juga tidak memberikan efek. Menurut Yasonna, kalau sistem seperti ini masih terus dibiarkan, maka tidak akan ada perubahan apa-apa.

"Saya melihat walaupun begini lama kita pemberantasan tetap gini-gini saja. Jadi saya mengatakan kita harus duduk bersama, mari kita sepakati," katanya.

Baca Juga:

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016