Kata Ketua MK Soal 'Unit Super' di Istana Presiden

MPR Temui Pimpinan MK Arief Hidayat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G
- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Presiden Joko Widodo, agar pembentukan Kantor Staf Kepresidenan yang dibentuknya melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, agar tidak berbenturan dengan konstitusi.

Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi

Kewenangan berlebih yang disematkan kepada 'unit super' yang kini didapuk kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, harus tetap di bawah kendali sehingga tidak melangkahi aturan undang-undang yang sebelumnya telah dimiliki oleh negara.
Wiranto Yakin Luhut Akan Perbaiki Kemenko Maritim


Menurut Arief, dengan tugasnya yang sangat luas maka presiden dibantu oleh wakil dan menteri. Tak cuma itu, presiden pun juga diberi hak untuk membentuk lembaga negara guna pencapaian tujuan negara. Sehingga pengawasan terhadap pembantunya dapat lebih objektif dilakukan.


"Presiden kan punya tugas yang luas, makanya jika dimungkinkan dia bisa membentuk lembaga, baik lembaga pemerintah atau non pemerintah yang dapat membantunya," ujar Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Diponegoro ini, di kantor Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Maret 2015.


Meski begitu, pembentukan itu tetap harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh terjadi tumpang tindih antara tugas Wakil Presiden, menteri koordinator dan menteri lainnya. Atau dengan kata lain, lembaga ini hanya bersifat menopang para pembantu presiden.


Arief kemudian mencontohkan di dalam undang-undang Kementerian di mana telah diatur alur koordinasi mereka ada di tangan Menko.


"(Jadi) lembaga lain itu tidak boleh mengatasi kewenangan dan tugas Wapres, Menko dan Menteri. Bahkan walaupun lembaga tersebut dibentuk melalui Keppres," ujar Arief.



Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya