Lebih 500 Minimarket di Surabaya Disegel

Lebih 500 Minimarket di Surabaya Disegel
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Sebanyak 508 minimarket atau swalayan di Kota Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Minimarket itu disegel karena tidak memiliki izin gangguan atau disebut izin HO (hinderordonnantie).

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH.T, mengatakan bahwa langkah penyegelan dan pemberian surat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Surabaya merujuk pada pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta


“Ini kami beri waktu satu minggu untuk mengurus izin. Jika tetap tidak mengindahkan akan ada surat peringatan ketiga. Ketika itu disampaikan, lalu ternyata mereka tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, usaha itu kami segel,” kata Denny saat memimpin penyegelan minimarket di Jalan Ngagel Rejo, Ngagel Dadi, dan Bratang Gede, Surabaya, pada Senin sore, 16 Maret 2015.


Denny menjelaskan, jumlah minimarket yang disegel sesuai data yang diberikan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya sebanyak 508 minimarket. Penyegelan dilakukan serentak hingga ada niat baik dari pemilik usaha untuk mengurus izin HO.


“Ini kami lakukan serentak, di Surabaya pusat ada 48, Surabaya selatan 160, Surabaya barat 64, Surabaya utara 64, dan Surabaya timur ada 172. Semua terdiri atas berbagai usaha toko modern,” Denny menambahkan.


Dia mengatakan bahwa semua swalayan itu telah diperingatkan sejak lama, begitu juga sosialisasi tentang izin itu. Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya pun telah memberikan peringatan. “Karena kurang diperhatikan maka kami peringatkan untuk kedua kalinya ini,” paparnya.


Karena masih peringatan kedua, kata Denny, usaha minimarket itu masih dibolehkan beroperasi. “Mereka tetap kami proses. Usaha izin gangguan yang tidak ada. Coba bayangkan kalau usaha ini dibiarkan liar, maka akan banyak berdampak bagi masyarakat. Misalnya, kemacetan dan lain sebagainya,” katanya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya