Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id
- Nenek Asiani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo mengabulkan permohonan penangunan penahanan terhadap Nenek Asiani, Senin, 16 Maret 2015.
Asiani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri.
Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun kasus Nenek Asiani ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Asiani, Supriyono mengaku lega karena akhirnya nenek Asiani bisa kembali ke rumah dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan kondisi yang lebih baik bagi mental dan kesehatannya, di rumahnya sendiri.
"Menggembirakan karena upaya itu dilakukan sejak dulu sudah kami lakukan. Bersyukur sudah bisa keluar meskipun proses hukum tetap berjalan," kata Supriyono.
Pada persidangan Senin kemarin, Supriyono mengatakan, majelis hakim mengeluarkan dua putusan yang memberatkan sekaligus melegakan terhadap kliennya.
Yang melegakan, penangguhan penahanan Asiani dikabulkan majelis hakim dengan jaminan sejumlah pejabat dan politisi setempat. Sedangkan yang memberatkan, pada putusan selanya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan proses persidangan.
Saat ini, Nenek Asiani sudah berada di rumah yang sudah tiga bulan lamanya dia tinggalkan di Dusun Krastal Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Dia telah berkumpul bersama keluarganya dan bisa menyiapkan diri dengan baik dalam menjalani proses hukum yang terus bergulir.
Baca Juga :
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Baca Juga