Penanganan PK Mary Jane Paling Lama 3 Bulan

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • REUTERS/Ignatius Eswe

VIVA.co.id - Keputusan Kejaksaan Agung menunggu proses peninjauan kembali (PK) terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso, berkemungkinan terdampak pada jadwal eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

Sebab, sesuai ketentuan proses PK yang telah diajukan Mary Jane, yang hingga kini telah memenuhi persyaratan administrasi maka penanganan perkaranya dapat mencapai tiga bulan.

“Menurut SOP (Standar Operasional Prosedur), tiga bulan paling lama penanganan perkaranya,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, saat dihubungi, Selasa 17 Maret 2015.

Saat ini, lanjutnya, setelah ajuan Mary Jane memiliki nomor perkara, maka berkas akan diserahkan kepada Ketua Muda Kamar Pidana MA.

Yang selanjutnya diberi kewenangan untuk menentukan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut. Majelis Hakim yang terpilih beserta anggotanya akan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah memastikan proses eksekusi mati 11 terpidana mati di Nusakambangan, menunggu hasil putusan PK yang telah diajukan oleh Mary Jane.

"Untuk kasus Mary Jane saat ini dia mengajukan upaya hukum luar biasa.  Alasan adalah saat proses persidangan tidak menguasai Bahasa Indonesia dan kita harus hormati upaya hukum yang mereka lakukan," kata Prasetyo di Yogyakarta pekan lalu.


Baca juga:

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica
Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam

Menurutnya, nyawa Myuran Sukumaran diambil secara brutal April 2015.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016