Minimarket Bodong Sering Melanggar Pajak Iklan di Surabaya

Pengusaha Minimarket Surabaya Diultimatum Segera Urus Izin
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya

VIVA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali menempelkan stiker peringatan keras kedua kepada ratusan minimarket di Kota Surabaya.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Hari ini, Selasa 17 Maret 2015, pasukan penegak perda itu menyisir 160 minimarket, dari 508 minimarket yang sudah diberi segel peringatan pada Senin 16 Maret 2015.

“Hari ini sudah tuntas. Tadi menyelesaikan 160 minimarket. Rinciannya 140 ada di Surabaya selatan dan 20 di Surabaya barat,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Denny CH.T.

Selain melayangkan surat peringatan keras kedua dan menempel stiker segel, Satpol PP juga membersihkan segala atribut iklan di depan masing-masing minimarket. Hal itu dilakukan, karena termasuk melanggar Perda 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

“Iklan itu ada pajaknya. Mereka tidak membayar pajak, tetapi menayangkan iklan. itu jelas melanggar,” katanya.

Setelah 508 minimarket mendapat peringatan keras kedua, Denny menunggu satu minggu lagi untuk menentukan langkah lebih lanjut. Jika masih belum mengurus izin gangguan, atau izin HO, Satpol PP akan melayangkan peringatan ketiga. “Jika masih bandel, terpaksa kami tutup,” ujarnya.

Izin minimarket

Aturan mendirikan minimarket di Surabaya sebenarnya sudah jelas, yaitu merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pendirian Toko Swalayan.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

Denny menjelaskan, hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan kajian dampak sosial-ekonomi. Seperti harus menaati aturan lingkungan setempat, termasuk soal kondisi jalan dan parkir. Lokasi minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional.

“Kebanyakan swalayan berdiri di perempatan jalan yang sempit. Kalau pembeli bawa mobil mau parkir di mana,” kata Denny.

Selain itu, tambah Denny, mereka juga harus mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) toko modern, bukan IMB rumah untuk berjualan, dan harus mempunyai izin gangguan atau HO.

"Gangguan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Kalau mengganggu lalu lintas, mereka juga harus punya amdal lalin dan kalau mengganggu drinase dan limbah, maka harus punya izin dari badan lingkungan hidup," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 508 minimarket tak berizin hari ini kembali diberikan surat peringatan kedua dan pemasangan tanda silang sebagai peringatan keras. Ratusan minimarket ini terbukti melanggar Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Izin Gangguan, atau HO.

Sebanyak 508 itu tersebar di Surabaya pusat ada 48, Surabaya selatan 160, Surabaya barat 64, Surabaya utara 64, dan Surabaya timur ada 172. Antara lain, terdiri dari 229 Alfamart, 233 Indomaret, 30 Alfa Midi, 7 Rajawali Mart, 4 Circle K, dan 3 Alfa Express. (asp)


Baca juga:



Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016