Pemkab Lampung Jaga Lokasi Penemuan Batu Akik Barus Kodok

Lokasi penemuan batu akik Barus Kodok di Kabupaten Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah

VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, bersama petugas keamanan setempat, menyegel dan mengamankan lokasi penemuan batu akik Barus Kodok yang berada di kawasan hutan lindung Register 24.

Penyegelan lokasi ini untuk mengantisipasi, agar tidak terjadi eksploitasi oleh warga setempat, karena wilayah penemuan batu ini masuk dalam kawasan hutan lindung.

Batu akaik jenis Barus Kodok ini, pertama kali ditemukan warga Dusun Surakarta, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja. Batu ini mendapatkan perhatian, karena memiliki ragam warna indah.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan lokasi penemuan batu Barus Kodok sudah dipasang garis polisi dan dijaga aparat, guna mengamankan lokasi dari tindakan pihak tak bertanggung jawab. Pemerintah Lampung berencana menjadikan batu ini sebagai ikon.

"Saya sudah memanggil kepala dinas kehutanan dan perkebunan untuk mengkaji dan berkonsultasi soal penemuan batu akik Barus Kodok yang berada di kawasan hutan lindung Register 24," ujar Agung Rabu, 18 Maret 2015.

Agung menambahkan, lokasi batu akik di kawasan hutan register tersebut tidak menjadi masalah diberikan nama Barus Kodok. Namun, yang menjadi permasalahan adalah eksploitasi batu tersebut.

Rp4 Miliar Hanya untuk Cendera Mata PON XIX Jabar

Karena itu, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Kehutanan, jangan sampai melanggar aturan yang ada. "Saya sudah meminta, agar sampel batu itu di uji ke laboratorium untuk mengetahui tingkat kekerasan dan unsur mineral yang terkandung pada batu itu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Dalham menyatakan pihaknya telah mengamankan lokasi penemuan batu Barus Kodok ini, dengan dibantu aparat Polisi Kehutanan dan anggota TNI.

"Untuk menjaga kelestarian batu akik yang berada dikawasan hutan lindung ini, kita siap mengamankannya. Jika nanti ada yang melakukan penggalian liar,  akan kita proses sesuai hukum. Karena juga berada di hutan yang dilindungi," ujarnya.

Dalham menegaskan, jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penggalian liar, juga akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan: Pujiansyah/ Lampung /asp

Batu Garut Suvenir PON XIX, Bernama 'Dasi Koboi'

![vivamore="Baca Juga :"]

Percaya Batu Akik Pengganda Uang, Puluhan Juta Raib

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya