Nazar Sebut Korupsi Alkes Udayana untuk Biaya Pilpres SBY

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO
VIVA.co.id
Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 18 Maret 2015.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

Dia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui


"Sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Marisi Matondang adalah Direktur Mahkota Negara yang merupakan anak perusahaan dari Permai Grup. Nazar disebut-sebut merupakan pemilik dari Permai Grup.


Nazar terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 11.00 WIB. Dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Nazar menyebut bahwa proyek di Universitas Udayana adalah proyek mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Bahkan dia sempat menyebut bahwa uang dari proyek tersebut dipakai untuk biaya pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Pemilihan Presiden.


"Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas, uangnya nanti diserahkan untuk biaya bantu Pilpres SBY, yang dibawa Anas, nanti dijelaskan semua, uang Permai Grup itu termasuk untuk Pilpres," ujar dia.


Meski demikian, dia tidak menjelaskan detail terkait hal tersebut. Nazar hanya berkata aliran-aliran uang itu diketahui juga oleh Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas. "Nanti dijelaskan, Ibas tahu semua," ungkap dia.


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan.


"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulakan ada dugaan Tipikor," kata Johan Budi.


Johan mengatakan, pihaknya kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini.


Sedangkan tersangka yang kedua berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.


Johan menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 miliar. Menurut dia, yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamak-nya.


"Ada dugaan
mark up
. Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.


Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya