VIDEO: Bebas, Kakek Pencuri Kayu Perhutani Langsung Sujud

Harso Turono
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Langsung bersujud. Itulah yang dilakukan oleh kakek Harso Turono begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari memvonisnya bebas.

Suasana haru pun menyelimuti sidang kakek 10 cucu ini setelah diputus bebas majelis hakim atas tiga dakwaan pencurian kayu. Jaksa mendakwanya melakukan pengrusakan dan pencurian di hutan konservasi.



"Syukur alhamdulillah dengan Tuhan Yang Maha Esa. Saya istirahat dulu (dari pekerjaan), sudah pasrahkan anak saya," kata Harso.

Sebelumnya, warga Gunung Kidul, Yogyakarta ini sudah ditahan selama 40 hari. Hingga penahanannya kemudian ditangguhkan.

Setiap harinya, petani 67 tahun ini masih terus bekerja mencari pakan dan mengurus ternak milik orang lain.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 September 2014. Harso Taruno mendapat pohon kayu jati yang tumbang di petak tanah garapan yang ia sewa di kawasan hutan konservasi milik perhutani. Karena tidak kuat menyingkirkan secara utuh, Harso kemudian memotong pohon tersebut menjadi tiga bagian agar lebih ringan dipindahkan.

Selain Harso, nasib serupa juga dialami oleh Asiani, nenek 70 tahun yang dituduh mencuri tujuh batang pohon jati oleh Perhutani. Sejak pertengahan Desember 2014 lalu, penyidik Polsek Jatibanteng dan kejaksaan menahan Asiani.

Namun setelah kasusnya mengemuka di publik, majelis hakim pada sidang putusan sela Senin, 16 Maret 2015 mengabulkan penangguhan penahanan yang bersangkutan. Asiani pun bisa pulang ke rumahnya di Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur setelah tiga bulan ditahan.

Minta Bantuan, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta

Baca Juga:

Ilustrasi pencurian.

Mahasiswi Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap

Motif pencurian adalah ekonomi dan sakit hati.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016