Pelajar SMP Dilaporkan Cabuli Murid SD

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Kekerasan seksual di kalangan anak kembali terjadi. Kali ini, AR (9) salah satu murid kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Palembang menjadi korbannya. Mirisnya lagi, pelakunya adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KK (15) yang tak lain adalah tetangga korban yang tinggal di kawasan Kecamatan Talang Jambe, Palembang.

Kasus tersebut terbongkar, lantaran HR (36) ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, Rabu 18 Maret 2015.

HR mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada dua tahun silam, ketika AR masih berumur 7 tahun. KK mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediamannya. Sementara HR baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut kemarin malam.

"Anak saya itu melihat pelaku langsung ketakutan, seperti dikejar setan. Kemarin di rumah ada adik saya, jadi adik saya itu langsung membujuk putri saya untuk bercerita," kata HR.

Setalah dibujuk, korban AR barulah bercerita jika sudah kemaluannya sudah dimasuki jari oleh pelaku KK pada dua tahun silam di rumah kosong.

"Malam itu juga saya langsung pulang ke rumah dan menemui pelaku di rumahnya. KK juga telah mengakui perbuatannya itu," ucap HR.

Meskipun keluarga pelaku telah meminta maaf, namun HR tetap tak terima lantaran masa depan putrinya tersebut telah dirusak.

"Putri saya masih syok setiap melihat pelaku. Saya ingin dia ditangkap," katanya.

Sedangkan AR bercerita, dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku ketika sedang asyik bermain tak jauh dari rumahnya. Ketika asyik bermain, pelaku KK datang dan mengajaknya untuk bermain bersama di rumah kosong.

"Saya diajak main di rumah kosong bersama teman saya. Saat akan naik tangga KK menghentikan saya. Lalu memeluk dan memasukkan jarinya ke celana dalam saya," cerita AR Polos kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Suryadi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan anak, Inspektur Satu Imelda Rachmad, membenarkan telah menerima laporan korban.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti, bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak, segera kita proses," singkatnya.

Baca Juga:

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016