Cara Ibu Rumah Tangga Ini Jual ABG ke Lelaki Hidung Belang

Ilustrasi wanita penghibur atau PSK
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Seorang ibu rumah tangga dicokok petugas Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Rabu, 18 Maret 2015. Sebabnya, yang bersangkutan menjual anak baru gede (ABG) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial.

Tersangka Farida (36), warga Denai, Medan diringkus polisi dari sebuah hotel berbintang. Petugas juga menyita sebuah sepeda motor, 2 buah handphone dan uang tunai Rp1.500.000 yang merupakan hasil penjualan korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual ABG berinisial E (17) kepada lelaki hidung belang senilai Rp 1.500.000 ditambah ongkos transport senilai Rp100.000.

"Tersangka diamankan saat mengantar korban ke seorang lelaki hidung belang di sebuah hotel," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Aseegaf.

Atas perbuatan ini, lanjut Helfi, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 10 Undang-Undang RI No.21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 82 , pasal 83 Undang-Undang  No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, untuk mencari jaringan perdagangan manusia yang melibatkan tersangka," tutur Helfi.

Pria Diduga Polisi Tewas Dikeroyok Orang Berbadan Tegap

Baca juga

Penemuan Orok di Masjid Makasar

Bayi di Rak Sepatu Masjid Gegerkan Warga Makassar

Bayi ditemukan di dalam kardus dan terbungkus plastik hitam

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2016