Jadi Tersangka, Gubernur Gorontalo Minta Maaf ke Kabareskrim

Rusli Habibie
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso. Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dan terbuka di hadapan sejumlah wartawan saat memberikan konferensi pers di rumah jabatan gubernur, Rabu 18 Maret 2015.

Upaya Polri Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

Penyampaian permohonan maaf ini terkait sikap mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Rusli Habibie.

Mantan Kapolda Gorontalo itu melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo pada 2013 dan kini kasusnya terus berproses. Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Saya atas nama pribadi, atas nama pemerintah provinsi dan seluruh masyarakat Gorontalo menyatakan permohonan maaf kepada Pak Komjen Pol Budi Waseso yang sekarang Kabareskrim Polri jika namanya merasa dicemarkan, merasa tersinggung baik pribadi serta institusi Kepolisian," ujar Rusli Habibie.

Rusli mengaku tidak memiliki niat untuk melecehkan atau mencemarkan nama Budi Waseso. Pengajuan surat ke Menkopolhukam pada 2013, semata-mata untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat serta untuk sinergitas antar unsur pimpinan daerah (musipda).

"Sekali lagi, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Saya berharap, dengan permohonan maaf saya secara resmi, baik tertulis maupun melalui konferensi pers ini, mudah-mudahan beliau berkenan memberi maaf dan bertemu empat mata untuk membicarakan hal ini," katanya.

Rusli berjanji, kejadian tersebut tidak akan terulang di waktu yang akan datang. Menurut dia, sinergitas dan harmonisasi antara unsur pimpinan daerah, baik kepala daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi harus tetap terbina untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejadian ini cukup menjadi pelajaran berharga baginya agar ke depan semakin berhati-hati dalam bersikap.

Saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, Budi Waseso yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal, dilaporkan oleh Rusli Habibie kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pilkada gubernur dan wali kota di Gorontalo.

Selain itu, Rusli menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Atas laporan itu, Budi Waseso kemudian melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio sebelumnya menyatakan, sudah ketiga kalinya berkas Rusli diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Jika Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap, polisi akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP. Ancaman hukuman untuk Rusli maksimal 4 tahun penjara.

Saat kasus ini bergulir, Budi Waseso menilai apa yang dilakukan Rusli karena dia ingin "menyingkirkan" dirinya dari Gorontalo. Apalagi, saat itu, Budi Waseso sedang mengusut sejumlah kasus korupsi.

Kecelakaan Maut Km 58 Cikampek, Kapolri Tegaskan Contraflow Tetap Dibutuhkan

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

GrandMax Maut Tewaskan 12 Orang di Tol Cikampek Mobil Travel Gelap? Ini Kata Kapolri

Laporan: Rully Lamusu/ Gorontalo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pesan Idul Fitri Kapolri: Dalam Perbedaan Tercipta Indahnya Toleransi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada seluruh umat muslim.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024