- VIVAnews/Ochi April
Penggerebekan dilakukan Rabu, 18 Maret 2015 petang itu dilakukan di kawasan Kumudasmoro III RT 07, RW 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu orang pengedar dan dua orang pemakai obat-obatan terlarang.
"Penggerebekan ini awalnya dari adanya informasi sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Bongsari ini. Kemudian kami gerebek," kata Kasat Binmas AKBP Nengah BW.
Polisi pun menggeledah seluruh ruangan indekos tersebut. Benar saja, sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang ditemukan. Di antaranya, ribuan butir pil koplo berbagai jenis.
Seperti trihex, nipam, dextro, dan obat-obatan lain. Selain itu, beberapa plastik bungkus obat, satu pipet (alat penghisap sabu-sabu) berukuran kecil sekitar tiga sentimeter juga diamankan.
"Satu unit Yamaha Mio warna putih milik kedua pelaku juga kami amankan," kata dia.
Upaya penggerebakan tersebut, lanjut Nengah, juga sebagai upaya antisipasi pihak kepolisian terkait maraknya aksi kriminalitas dan pembegalan yang terjadi di wilayahnya. "Karena 80 persen beberapa tindak kriminal karena didahului mengonsumsi pil koplo," ujar dia.
Ketiga pelaku langsung digelandang ke tahanan Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.