KPK Sita Rumah Fuad Amin Di Cipinang

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Bupati Ini Sembunyikan Harta di Rekening Tukang Rawat Kuda
- Penyitaan terhadap aset milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 19 Maret 2015.

Saksi Mengaku Disuruh Fuad Amin Buka Banyak Rekening

Kali ini, aset milik Fuad Amin yang disita oleh penyidik adalah sebuah rumah yang terletak di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Penyidik menyita rumah tersebut lantaran diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan itu.

"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka FAI (Fuad Amin Imron), penyidik menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Terkait penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang sebesar Rp200 miliar.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

![vivamore="
Saksi Sebut Namanya Dipakai Fuad Amin untuk Buka Rekening
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya