Tanah Fuad Amin di Jakarta Timur Juga Disita KPK

Ketua DPRD Bangkalan Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tidak hanya menyita satu unit rumah milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset lainnya.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan aset yang disita oleh penyidik antara lain Rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A, Jakarta Timur, atas nama Kusnadi serta Tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV No. 26, Jakarta Timur, atas nama FAI (Fuad Amin Imron).

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sembilan bidang tanah yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Tanah tersebut tercatat atas nama Siti Masnuri.

"Pada hari ini penyidik memasang plang di beberapa lokasi, setelah sebelumnya dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersebut," kata Priharsa, Kamis 19 Maret 2015.

Menurut Priharsa, aset-aset tersebut disita oleh penyidik lantaran diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin.

Terkait penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, antara lain mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang sebesar Rp200 miliar.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

![vivamore="Baca Juga :"]

Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui

[/vivamore]
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016