Polis: Perlu Perppu untuk Atasi ISIS

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Sumber :
  • Syaefullah/Jakarta
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui memerlukan peraturan khusus untuk mencegah atau menjerat pelaku gerakan terorisme seperti kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Anton Charliyan, selama ini masih terjadi kekosongan atau celah perundang-undangan untuk menjerat pelaku teror. Tak ada pula aturan untuk, misalnya, mencegah warga negara Indonesia berpergian ke luar negeri dengan tujuan bergabung dengan ISIS.

Polri, kata Anton Charliyan, mendukung wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhi Purdjiatno, yang akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu untuk menindak kelompok yang terlibat atau mendeklarasikan diri mendukung ISIS.

"Saya kira perlu adanya pembuatan Perppu untuk segera dilakukan oleh Presiden dan Kementerian terkait," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.

Polisi belum mengatur secara jelas warga negara Indonesia yang mana yang bisa dikenakan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Kalau paspor orang yang berpergian ke luar negeri itu sah, tentu tidak boleh dicegah.

"Ini perlu rumusan Undang-Undang yang jelas. Kalau yang belum dilaksanakan tidak bisa dipidanakan," katanya.

Menteri Tedjo Edhy Purdjiatno akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS. Dia menyarankan Presiden untuk menyusun beleid itu.

"Kalau UU kan terlalu lama. Yang paling cepat, ya, Perppu itu. Nanti akan kita sarankan (ke Presiden). Nanti memuat pasal dari beberapa undang-undang yang bisa diambil, dan pasalnya bisa dimasukkan ke sana," ujarnya.

Menurutnya, wajar jika Polisi meminta pemerintah untuk menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. “Kalau mereka terpengaruh, yang paling parah itu kalau mereka yang di sana itu kembali ke Indonesia menyebarkan pahamnya. Sangat berbahaya."

![vivamore="
Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya