Jaksa Agung: Mental Terpidana Mati Terganggu Itu Konsekuensi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Eksekusi terhadap para terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung. Meski begitu, waktu eksekusinya belum dipastikan.

"Semua masih dalam proses, karena semua masih dalam prinsipnya," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Kamis malam, 19 Maret 2015.

Jaksa Agung mengatakan, meski masih ada para terpidana mati yang mempermasalahkan keputusan eksekusi mati itu, dia tidak mempermasalahkannya karena proses eksekusi mati pasti dilaksanakan.

"Kita tidak mau mempermasalahkan hal-hal seperti itu. Karena mereka ada pengajuan hukum. Tapi kalau diminta penundaan, tidak ada," katanya

Terkait kondisi psikologis para terpidana mati yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jaksa Agung tidak mau menggubrisnya. Menurutnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana sudah final.

"Kalau seperti itu (terganggu psikologis para terpidana mati), ya, berarti konsekuensinya. Kalau mereka merasa terganggu (psikologisnya), jangan salahkan kita. Selain itu, kita juga melihat ada pihak-pihak yg mengulur-ngukur waktu, yang mengajukan gugatan itu," tambahnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah




[/vivamore]
Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016