Lagi, KPK Periksa Sutan Bhatoegana

Kasus Pemerasan Jero Wacik, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sutan Bhatoegana pada Jumat 20 Maret 2015.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Politisi Partai Demokrat ini diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penetapan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Saat itu Sutan adalah ketua komisi.

Sebelumnya, KPK sudah memerika Sutan. Bahkan, telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan padanya. Sutan juga sudah melakukan gugatan praperadilan.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik KPK, setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. Namun merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, kini Sutan telah mengajukan permohonan praperadilan.

Selain Sutan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Jamaluddien Malik. Dia diperiksa sebagai tersangka, dalam posisi sebagai Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kasus yang sama, KPK juga memeriksa Embang Bala, PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Belu. Ada juga Mahmudin Jamal, dan Fatrina Candrawati, PNS Dirjen P2KT, yang sekarang berubah menjadi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KPK juga memeriksa penasihat ahli SKK Migas, atas nama Hadiono untuk tersangka Waryono Karno. (ase)

Baca Juga:

Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015