Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Budi Waseso akan melanjutkan proses hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibi yang telah mencemarkan nama baiknya sewaktu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
"Sudah saya maafkan, tapi saya tidak mencabut laporan. Itu yang paling penting," kata Budi di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 20 Maret 2015.
Seperti diketahui, saat menjabat Kapolda Gorontalo, Budi Waseso yang berpangkat Irjen (Pol), dilaporkan oleh Rusli Habibi kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keperpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam Pilkada gubernur dan wali kota Gorontalo. Kemudian, Rusli menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pada 2013, Budi melaporkan balik Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio menyatakan sudah tiga berkas perkara Rusli yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Pada 2013, Budi melaporkan balik Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio menyatakan sudah tiga berkas perkara Rusli yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.