Cerita Menegangkan Transaksi Sabu 25 Kg di Pemakaman Mewah

Dua tersangka kasus sabu di Karawang
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 25.225 kilogram di sebuah area pemakaman mewah di Karawang, Kamis 19 Maret 2015, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi penangkapan itu, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka yaitu AP (32) dan HU (42).

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

"Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai kejar-kejaran dan adu tembak antara petugas BNN dan pelaku." ujar Humas BNN, Slamet Pribadi di gedung BNN. Jumat 20 Maret 2015.
'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk


Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan BNN tentang sebuah transaksi mencurigakan di daerah Karawang. Petugas kemudian melakukan pengintaian pada Kamis, 19 Maret 2015, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dari informasi yang diperoleh BNN, AP mendapatkan perintah dari seseorang yaitu M (pengendali yang kini masih DPO) untuk bergeser ke arah Pluit dan tidak lama kemudian diarahkan ke daerah Tanah Abang.


Di Tanah Abang, AP memindahkan koper dari sebuah mobil Nissan yang terparkir ke mobil Carry yang Ia bawa.


Selanjutnya, AP diperintahkan untuk bergeser ke daerah Kamal. Berselang empat jam, AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya. Satu mobil Honda Jazz di depan, dan di belakang dikawal sebuah mobil Avanza. Ketiga mobil ini bergerak menuju Karawang.


Pada sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hill Karawang. Seorang pria, yang diketahui bernama HU, keluar dari mobil Jazz dan mendekati mobil AP untuk meminta koper.


"Pada saat transaksi akan terjadi, tim BNN segera melakukan penyergapan. BNN berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti 25 Kg sabu yang disimpan dalam sebuah koper yang berada di dalam mobil AP." ujarnya.


Sedangkan para pelaku lainnya yang berada dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang.


"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 joPasal 132 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati." tambahnya.

Anwar Sadat / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya