Oknum Pegawai Kemenag Pungli Guru Agama Ratusan Juta

Oknum Pegawai Kemenag Pungli Guru Agama hingga Ratusan Juta
Sumber :
  • Adib Ahsani/Madiun
VIVA.co.id
Ahok Tunda Polisikan Pemotong Honor Petugas Kebersihan
- Dua oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungutan liar uang Tunjangan Profesi Pendidik Guru Agama. Pungutan itu sudah berlangsung selama dua tahun dengan total uang hasil pungli lebih dari Rp254 juta.

Ahok: Sekarang Bikin KTP Sudah Tak Ditagih 'Jatah Preman'

Dua oknum aparatur pemerintah itu adalah Suprapto, pegawai Bagian Pendidikan Agama Islam (PAIS), dan Samsul Hadi, Kepala Seksi PAIS. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun menyita uang sebesar Rp161.171.800 atau lebih dari Rp161 juta.

“Modusnya pelaku meminta uang kepada para guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebagai uang syukuran. Tetapi, penggunaannya lebih banyak untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Ajun Komisaris Polisi Muhamad Luthfi, Jumat, 20 Maret 2015.

“Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan kesimpulan setelah sejak akhir tahun 2014, kita mulai menangani kasus ini,” Luthfi menambahkan.

Pungutan itu, katanya, sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2010. “Namun, barang bukti yang kami temukan merupakan pungutan tahun 2013 dan tahun 2014,” katanya.

Pungutan itu dilakukan setiap kali Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) cair, besarannya antara Rp25 ribu sampai Rp30 ribu, dari 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun.

Luthfi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi lain, ada aliran dana kepada Kepala Kemenag Kabupaten Madiun, Hafidz Bakri.

“Tetapi kami belum menemukan bukti, hanya sebatas pengakuan saksi,” tambah Luthfi.

Jika benar-benar ada bukti, tidak menutup kemungkinan Kepala Kemenag Kabupaten Madiun, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Hafidz pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi.

Uang barang bukti disita dari Suprapto. “Uang yang lain sebesar Rp51.867.000 sudah dimasukkan ke dalam amplop, rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat Kemenag Kabupaten Madiun,” kata Luthfi, di sela-sela pemeriksaan dua tersangka, di Polres Madiun. Berkas kedua tersangka ditargetkan selesai pada April 2015. (one)

![vivamore="
PKL Mengeluh, Oknum Satpol PP Selalu Tagih 'Jatah Preman'
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya