Tolak ke KPK, Sutan Bhatoegana Didatangi Penyidik

Kasus Pemerasan Jero Wacik, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Sutan Bhatoegana, tersangka tindak pidana korupsi penetapan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM, menolak hadir ke KPK. Sehingga, pihak penyidik mendatangi Sutan yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, memang Sutan dijadwalkan diperiksa pada Jumat 20 Maret 2015 ini.

"Rencananya, hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB ke Penuntutan (tahap 2). Tetapi, yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatangi yang bersangkutan ke Rutan Salemba," jelas Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Sehingga, kata Priharsa, proses pelimpahan dilakukan di Rutan Salemba antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Sementara, Sutan didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja, Sutan yang kini mengajukan gugatan praperadilan, menolak meneken berkas.

"Tersangka dan kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya, sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan," ujarnya.

Dengan begitu, maka penahanan mantan Ketua Komisi VII DPR ini, diperpanjang oleh KPK.

"Per hari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret sampai 8 AprilĀ  2015," katanya.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. Namun, merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, kini Sutan telah mengajukan permohonan praperadilan. (one)

![vivamore="
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya