Kisah Alotnya Negosiasi Sutan Sebelum Dipindah Paksa

Sutan Bhatoegana bersaksi dalam sidang kasus suap SKK Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Sutan Bhatoegana, tiba-tiba dipindah paksa penahanannya dari Rutan Salemba ke Rutan KPK pada Jumat 20 Maret 2015. Sempat terjadi negosiasi yang alot antara KPK dengan pihak Sutan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, menceritakan bahwa pihaknya meminta agar Sutan dipindahkan seusai shalat Jumat.

"Ternyata mau habis shalat ashar," kata Rahmat, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Pihaknya tidak sepakat dengan keinginan KPK itu. Negosiasi yang alot pun tidak bisa dielakkan antara KPK dan pihak Sutan.

KPK menyetujui, untuk memindahkan Sutan usai shalat maghrib. Namun, pihak Sutan meminta, agar Sutan dibawa ke Rutan KPK usai sholat Isya.

"Karena biasanya setelah shalat Isya ada makan malam dan doa bersama," kata Rahmat beralasan.

Tapi, permintaan itu tidak dipenuhi oleh KPK. Rahmat mengaku, kliennya itu sangat kecewa dengan sikap KPK.

"Masa hak begitu saja nggak diberikan. Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan," kata Rahmat.

Sutan dan kuasa hukum, menolak menandatangani berkas pelimpahan itu. Termasuk, berkas P21 kasus yang melilit Sutan yang akan masuk ke tahap penuntutan atau masuk ke pengadilan.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

"Tetapi, tetap juga Pak Sutan dibawa (ke Rutan KPK)," katanya.

Sejatinya, Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Namun, Sutan tidak datang juga, sehingga penyidik mendatangi Rutan KPK.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. Namun merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, kini Sutan telah mengajukan permohonan praperadilan. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya