MoU Freeport Digugat ke Pengadilan, Pekerja Merasa Dirugikan

Demo Tuntut Freeport Ditutup
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Keputusan pemerintah memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) dengan PT Freeport Indonesia hingga Juni 2015, masih menimbulkan polemik. Seperti diketahui, dalam MoU itu, pemerintah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Menyusul keputusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PT Freeport Indonesia digugat oleh Citizen Law Suit ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan karena Jokowi dan PT Freeport telah melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Di sisi lain, polemik ini diklaim telah memberikan dampak besar bagi keberlangsungan hidup para pekerja yang bekerja di PT Freeport.

Hal itu yang diungkapkan oleh Juru Bicara Pimpinan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Juli Parorrongan. Kata dia, dengan digugatnya PT Freeport terkait MoU tersebut, malah menimbulkan kebingungan puluhan ribu pekerja yang menggantukan hidupnya di perusahaan itu.

"Mereka menggugat bilangnya atas nama rakyat Indonesia, tapi mereka tidak memikirkan nasib kami yang bekerja di PT Freeport. Kami yang bekerja di sana juga kan masyarakat Indonesia," ujar Juli dalam konferensi pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2015.

Juli menjelaskan, saat ini gugatan tersebut memang sudah berjalan di persidangan. Dia mengaku merasa bingung dengan masa depannya sebagai pekerja PT Freeport bila nantinya gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.

"Anggota kami yang bekerja di Freeport ada 30 ribu lebih. Mereka rata-rata sudah berkeluarga dan jika ditotalkan setiap kepala keluarga menanggung tiga orang, ada 150 ribu lebih orang yang mengalami kerugian jika gugatan itu jadi dikabulkan," katanya

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Virgo Salossa mengatakan, saat pemerintah telah memberikan ruang dengan diizinkannya PT Freeport melakukan ekspor itu bisa membuat kehidupan para pekerja lebih baik. Sebab, biaya penjualan PT Freeport sebanyak 60 persennya adalah hasil ekspor.

"Karena dengan adanya ekspor di perusahaan kita kerja sekarang, kita bisa menjalani kelangsungan hidup. Kita bicara tentang perlindungan dan kesejahteraan untuk para pekerja," kata Virgo.

Selain itu, atas gugatan tersebut, dia berharap tidak semata-mata karena PT Freeport perusahaan asing saja, tapi seharusnya lebih mengedepankan dampak langsung para pekerja jika memang kebijakan ekspor itu tidak diberlakukan.

"Dampaknya jelas sangat banyak, bisa dari sosial, politik, bahkan ekonomi. Harusnya pihak yang menggugat berkomunikasi dahulu dengan kami, karena masyarakat di sana sudah banyak yang mengantungkan hidupnya ke PT Freeport," ungkapnya.

Seperti diketahui, digugatnya pemerintah bersamaan dengan PT Freeport Indonesia ini tertera dalam nomor gugatam 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan oleh Nawa Cita atas nama Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata dan Iwan Sumule di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2015.

Gugatan ini diajukan untuk meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

![vivamore="Baca Juga :"]

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
[/vivamore]
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016