BNPT Minta Dua Regulasi Ini Direvisi

BNPT Minta Jokowi Terbitkan PERPPU Larangan Pergi ke Negara Konflik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, meminta aturan tentang Ormas dan Kebebasan Berpendapat direvisi. Ada alasan mengapa dia meminta dua regulasi itu diperbaiki.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
Aturan yang dimaksud adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai
"Tak ada sanksi yang jelas," kata Saud dalam diskusi di Jakarta, Minggu 22 Maret 2015.

Dia mengatakan bahwa legalitas tersebut memberikan peluang paham radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) berkembang di Indonesia.

Misalnya, dalam UU No. 9 Tahun 1998, semua orang bebas mengemukakan pendapatnya, termasuk yang mengklaim dirinya adalah anggota ISIS. Kalau ada yang mengklaim bagian dari kelompok radikal, aparat tak bisa berbuat apa-apa, karena tak ada sanksi dalam aturan tersebut. Yang ada hanyalah sanksi dijatuhkan kepada pihak yang melarang kebebasan berpendapat.

"Solusinya adalah evaluasi," kata dia.

Lanjut Saud, dalam UU Ormas, tercantum bahwa ormas yang terdaftar, bisa terkena sanksi kalau melanggar peraturan. Dia pun mempertanyakan ormas yang tidak terdaftar, seperti kelompok radikal macam ISIS.

"Kalau yang terdaftar ada hukumannya, yaitu dicabut izinnya. Kalau yang tidak terdaftar, apa sanksinya? Tidak ada," kata dia. (asp)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya