Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan pemberlakukan sistem
online
(daring) untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dimulai pada tengah tahun 2015. Layanan ini selain melibatkan Bank Rakyat Indonesia selaku penyedia aplikasi juga akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk basis data penggunanya.
Baca Juga :
E-Commerce Asing Akan Kena Pajak Lebih Besar
Baca Juga :
Solusi Telkomsigma Dukung Pajak Online DKI
Baca Juga :
Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online
"Tahun ini kami targetkan bisa selesai. Kemudian tahun depan bisa kami tingkatkan pada pelayanan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jendral Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin 23 Maret 2015.
Menurut Badrodin, pembuatan sistem daring saat membuat SIM, diyakini akan menguntungkan masyarakat. Apalagi, saat ini data penduduk sebagiannya sudah terintegrasi dengan KTP elektronik, sehingga setiap orang bisa memperpanjang dari tempatnya masing-masing. "Nanti kami akan sosilisasikan ke seluruh Polda di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca Juga