Anggota Geng Hello Kitty Dituntut Empat Tahun Penjara

Polisi publikasikan foto tiga DPO geng Hello Kitty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - NK (16) terdakwa penyekapan dan penyiksaan terhadap La (19) salah seorang pelajar di Kota Yogyakarta dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin 23 Maret 2015.

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa Heradiyan mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 333 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama.

"Tuntutan kita selama 4 tahun penjara potong masa tahanan," kata Heradiyan usai sidang.

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Tuntutan JPU kata Heradiyan, sangat ringan karena hanya dituntut separuh dari tuntutan yang ada di pidana umum. Hal itu dilakukan karena terdakwa masih di bawah umur.

"Tuntutan kita menyesuaikan UU peradilan anak," ujanya.

Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara

Sementara, Kuasa Hukum, NK, Pranowo berharap, putusan hakim mendatang berpihak kepada peradilan anak yang menyatakan penjara merupakan alternatif terakhir.

"Harapan saya ada rehabilitasi karena penjara merupakan alternatif hukuman terakhir," ujar Pranowo.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa. Kuasa hukum mengaku akan melakukan pelurusan terhadap fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

"Kita akan melakukan pembelaan dengan meluruskan fakta,"ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Sapto nugroho menambahkan, hal yang selama ini perlu diluruskan adalah NK tidak berinisiatif melakukan penganiayaan.

"Dia tidak melakukan inisiatif, karena disuruh oleh orang yang lebih dewasa yang sekarang menjadi DPO," kata Sapto.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Intan Trikumalasari dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Bantul.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya